kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Izinkan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Pemerintah Izinkan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Senin, 26 Oktober 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri BUMN Erick Thohir. [Dok Kementerian BUMN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Thohir mengubah syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas perusahaan pelat merah.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam beleid yang ditandatangani pada 9 Oktober lalu itu, Erick memasukkan 2 ketentuan baru yang pada pokoknya membolehkan dewan komisaris BUMN rangkap jabatan.

Bunyi ketentuannya, "Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selain itu ada juga ketentuan yang berbunyi, Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1 (bunyi ketentuan pertama), wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen kehadiran sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem kinerja bagi yang bersangkutan.

Selain itu, Erick melakukan tiga perubahan besar dalam beleid baru. Pertama, kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam aturan sebelumnya, calon anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN yang berasal dari penyelenggara negara tidak wajib melaporkan LHKPN mereka.

Dalam aturan baru ini, Erick mewajibkan calon dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN yang berasal dari penyelenggara negara melaporkan LHKPN mereka selama 2 tahun terakhir.

Laporan harus dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Kedua, penilaian dalam pengangkatan calon dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN. Dalam aturan sebelumnya, calon komisaris utama atau anggota dewan komisaris BUMN tertentu wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan lembaga profesional yang ditunjuk oleh menteri.

Dalam beleid baru, kewajiban itu dihapus.

Ketiga, alasan pemberhentian. Dalam beleid baru ini, Erick memasukkan alasan baru pemberhentian dewan komisaris atau pengawas BUMN.

Alasan itu adalah, telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan atau keuangan negara. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda