kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Perpanjang Izin Freeport Hingga Akhir Juli 2018

Pemerintah Perpanjang Izin Freeport Hingga Akhir Juli 2018

Rabu, 04 Juli 2018 19:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Shutterstock)

Dialeksis.com - Pemerintah memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) buat PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Juli 2018. Jika tidak diperpanjang maka izin kedaluwarsa per 4 Juli ini.

Dengan diperpanjang hingga 31 Juli, artinya Freeport masih diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Keputusan tersebut merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017.

"Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya SK 413 sama dengan yang kemarin sampai dengan 31Juli 2018," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Rabu (4/7/2018).

Dia menyatakan ada faktor-faktor yang dipertimbangkan pemerintah sehingga memperpanjang izin IUPK buat Freeport.

"Karena memang ada beberapa hal yang dalam proses penyelesaian, yang utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK, dan tim Freeport, serta tim Inalum yang meminta untuk artinya diberikan kesempatan menyelesaikan itu," ujarnya.

Meski demikian, dia memastikan terkait penyelesaian masalah divestasi, smelter dan perpanjangan operasi sudah mencapai tahap final.

"Untuk kegiatan yang lain, divestasi, smelter, dan perpanjangan operasi, artinya mengenai ketentuan sudah dalam proses final," jelasnya.

"Tetapi yang untuk lingkungan diperlukan waktu, sehingga kita memberikan waktu kembali, tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan. Sampai 31 Juli 2018," tambahnya. (Detik)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda