kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Tambah Libur Lebaran Jadi 11-20 Juni 2018

Pemerintah Tambah Libur Lebaran Jadi 11-20 Juni 2018

Rabu, 18 April 2018 16:03 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. (Shutterstock)

Dialeksis.com, Jakarta - Pemerintah bakal memutuskan jadwal cuti bersama untuk libur lebaran 2018. Keputusan tersebut bakal ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siang ini.

Setelah ditandatangani, ada perubahan tanggal libur Lebaran. Ada tambahan cuti bersama satu hari lagi.

"Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri (yang kemungkinan jatuh pada) 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani, Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Awalnya, cuti bersama ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri itu, maka total cuti bersama adalah 7 hari. Sementara total libur Lebaran jadi dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya, yaitu: cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah hari Minggu; dan cuti bersama 18, 19, 20 Juni.

Sebelum penandatanganan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah telah mengkaji usulan penambahan dua hari libur lebaran tahun ini. Namun, tanggal libur yang akan diputuskan berbeda dengan usulan sebelumnya.

"Jadi tambahan itu dua hari setelah lebaran, nah dua hari setelah lebaran ditambah (liburnya)," kata Asman ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Selain itu, pekerja khususnya pegawai negeri sipil (PNS) juga diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada lebaran tahun ini, di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Namun tambahan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan.

"(Jadi tanggal) 20-21 (Juni 2018), bukan 11-12 cuma kan ada peraturan Menpan yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah tapi itu saya lupa. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah (Lebaran)," kata dia.

Dengan keputusan tersebut, maka perhitungan jadwal libur Lebaran tahun ini akan jatuh pada tanggal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 Juni 2018, atau mulai dari hari Rabu pekan ketiga Juni hingga Kamis pekan keempat Juni.

"Iya kira-kira begitu, hari Rabu sampai minggu depannya lagi," kata Asman. (Detik)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda