kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Tepis Ombudsman soal Omnibus Law Tak Transparan

Pemerintah Tepis Ombudsman soal Omnibus Law Tak Transparan

Jum`at, 24 Januari 2020 23:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono. Foto: Puspa Perwitasari


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menepis tudingan Ombudsman soal tertutupnya penyusunan Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja dengan pendekatan Omnibus Law.

Diketahui Ombudsman menyebut penyusunan RUU sapu jagat itu telah cacat prosedur lantaran tidak melibatkan masyarakat yang terlibat atau menjadi subjek dalam produk hukum tersebut.

Soal pelibatan masyarakat itu diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. Di pasal 96 pada UU tersebut, dinyatakan dengan jelas orang yang memiliki kepentingan atas substansi rancangan aturan berhak memberikan masukan.

Namun, dalam penilaian Ombudsman, pelibatan masyarakat tidak dilakukan dengan baik oleh pemerintah. Sebab, hanya segilintir kelompok yang dilibatkan dan tidak dapat mewakili semua subjek dalam RUU itu.

Belum lagi pada Desember 2019, lembaga yang lahir pada era kepemimpinan Presiden Aburrahman Wahid ini pernah meminta pihak Kemenko Perekonomian untuk memaparkan RUU itu. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan masih dalam tahap pembahasan oleh pimpinan lembaga atau menteri terkait.

Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono memberikan penjelasan atas persoalan itu. Menurutnya pemerintah hanya tidak ingin muncul banyak spekulasi soal RUU Cipta Lapangan Kerja yang akhirnya menimbulkan kegaduhan.

"Itu supaya tidak ada spekulasi saat pembahasan belum final. Karena itu terus berubah, berapa kali kita sampaikan ada 72 UU, 82 UU, terakhir 79, per hari ini ada 81 UU. Kami tidak pernah ada menandatangani untuk hal itu. Tidak ada urusan rahasia atau tidak. Karena memang pembahasan sangat dinamis," ungkap Susi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/1)

Ia menambahkan, pemerintah pasti akan membuka RUU itu bila telah disepakati pembahasan telah selesai atau final.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, yang kala itu diminta Ombudsman untuk memaparkan rancangan juga menjawab hal yang sama.

Ia menjelaskan, saat Ombudsman meminta pemaparan, pembahasan RUU masih belum menemui titik terang. "Waktu itu kan substansinya masih belum jelas, masih dibawa ke ratas," imbuhnya.

"Jangankan ombudsman, KL lain pun sulit. Karena kita ingin validitas substansi cakupan materi, kalau tanggal 15 sampai Minggu (19/1), mungkin kita sudah bisa membahas itu dengan Ombudsman," terang Elen.

Ia menambahkan, tim teknis penyusun RUU tidak memiliki maksud untuk memberik kesan ketertutupan. Pasalnya, pemerintah tidak ingin memublikasikan produk hukum yang segala poin substansinya belum dapat dipastikan saat itu.

"Jadi tim ini benar-benar mencari persoalannya apa, masalahjua apa, UU apa, dampaknya apa, kemudian kalai dimasukkan ke dalam Omnibus Law itu dampaknya apa. Jadi kita validkan dulu, baru kita bisa cerita," pungkas dia. (Im/mediaindonesia)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda