Pemprov DKI Libatkan Ormas Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng ormas dalam pengelolaan APBD daerah lewat rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan mengucurkan sejumlah dana untuk bisa dikelola secara swakelola oleh ormas.
Rencana Anies ini merujuk pada PP No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
"Pemprov DKI mengikuti Perpres Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Anies, Jumat (15/2).
Anies menjelaskan terdapat empat tipe pengelolaan dalam APBD. Dalam tipe ketiga dan keempat, dana bisa langsung diberikan kepada masyarakat.
"Jadi swakelola, tipe 3 dan 4, terutama tipe 4 bisa diberikan kepada masyarakat. Masyarakat yang laksanakan, pelaporan pun profesional. Jadi bukan badan usaha. Jadi itu alhamdulillah PP (peraturan pemerintah)-nya keluar. Ketika kita susun di DKI ini, bahwa ke depannya kolaborasi pakai istilah kita masyarakat sebagai co-creator," ucap Anies kepada sejumlah awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/2) lalu.
Terkait pengawasan penggunaan APBD yang telah dikucurkan, akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) yang sedang disusun oleh jajaran pejabat Pemprov DKI. Sehingga, akan tercipta sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun suatu daerah.