Pemuda Muhammadiyah Kelola Tanah 19 Ribu Hektare Dari Presiden Jokowi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengaku telah menerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 19.685 hektar dari Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal PP PemudaMuhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawlla mengatakan pihaknya dipercaya untuk mengelola tanah yang tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Lahan ini nantinya akan dimanfaatkan, dan dikembangkan untuk pengelolaan sampah mandiri, pengembangan peternakan, dan pengembangan hidroponik, berbasis pemberdayaan masyarakat. Dengan ikhtiar membantu Visi Muba Maju Berjaya," kata Dzulfikar dikutip dari website resmi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dipublikasi pada Jumat (19/3).
Dalam situs itu dijelaskan pada 24 Januari 2020, PP Pemuda Muhammadiyah bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi mendukung agenda PP Pemuda Muhammadiyah terkait pemberdayaan para pemuda di bidang ekonomi, kewirausahaan, dan agrobisnis.
Salah satu dukungan Jokowi yaitu memberikan konsesi lahan yang bisa dikelola secara mandiri oleh PP Pemuda Muhammadiyah.
Pada tanggal dan tempat yang sama, tercatat bahwa Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menemui Jokowi untuk membahas sejumlah hal dalam pertemuan tertutup. Salah satunya terkait omnibus law yang kala itu belum disahkan pemerintah.
Terkait lahan TORA, menurut Zulfikar, Jokowi menindaklanjutinya dengan mengarahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 9 Juli 2020. PP Muhammadiyah pun diminta mendukung dengan mempersiapkan administrasi dan perizinan konsesi lahan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto hingga Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sigit Hardwinarto. Kemudian ditentukan bahwa lahan yang dipilih berada di Sumatera Selatan.
"Dari sini barulah kemudian jelas arahan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), serta menunjuk lokasi HPK yang ada di Sumatera Selatan," kata Dzulfikar.
Pemberian tanah objek reforma agraria itu mendapat kritik dari berbagai kalangan. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menyebut hal ini sebagai tindakan yang memalukan.
"Memalukan. Hak petani dan rakyat kecil kalian rampas dan selewengkan. Hindari diri dan kelompokmu menjadi penumpang gelap Reforma Agraria. #ShameOnYou," tulis Dewi di akun Facebook pribadinya sambil mengunggah tangkapan layar berita yang berjudul "Presiden Berikan 19 Ribu hektare Lahan Kepada PP Pemuda Muhammadiyah untuk Dikelola".
Ketua Dewan Nasional KPA, Iwan Nurdin lewat cuitannya juga menerangkan bahwa tanah berstatus TORA mestinya diberikan kepada para petani atau nelayan yang memiliki tanah.
Menurut dia, Pemuda Muhammadiyah bukan subjek yang berhak menerima TORA seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Iwan menyebut pemberian semacam itu hanya hanya akan mengambil hak masyarakat yang mestinya lebih berhak menerima.
Iwan khawatir, cara demikian dapat menjadi legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan hal serupa.
"Pemuda Muhammadiyah secara peraturan Perpres 86/2018 bukanlah subjek yang berhak menerima Tanah Objek Reforma Agraria. Pemberian semacam ini bisa mengambil rakyat yang berhak seperti petani, masyrakat adat, dan penggarap di lokasi," kata dia.
Sementara pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi menyarankan agar lahan tersebut sebaiknya dikembalikan. Menurutnya, jika lahan tersebut memang diberikan, ia khawatir justru akan memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Menjawab saran Ismail, PP Pemuda Muhammdiyah mengklaim bahwa tanah tersebut bukan diberikan dalam status hak milik, melainkan hak kelola.
"Terimakasih atensinya Abang @ismailfahmi, 'diamanahkan mengelola', bukan 'diberikan'," demikian dikutip dari akun resmi PP Muhammadiyah, Selasa (23/3).[CNN Indonesia]