Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Tangkapan layar kanal YouTube saat Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022). [Foto: Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bogor - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi menyarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tuturnya.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga memberi kebijakan baru bagi pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tutupnya. [BY]