Beranda / Berita / Nasional / Penanggulangan Corona, 93 Persen Daerah Telah Realokasi Anggaran, Total Rp 55 T

Penanggulangan Corona, 93 Persen Daerah Telah Realokasi Anggaran, Total Rp 55 T

Senin, 13 April 2020 14:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta â€“ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sebanyak 93 persen provinsi sudah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan virus corona. Total dana yang dialihkan tercatat sebesar Rp55 triliun hingga Minggu (12/4).

Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian mengatakan dana itu dianggarkan oleh provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan. Selain itu, pemerintah setempat juga mengalokasikan sebagian untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona.

"Angka ini akan terus bertambah karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor," ucap Ardian dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/4).

Refocusing dan realokasi anggaran ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020. Dalam instruksi itu disebutkan agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu.

Instruksi tersebut juga berisi perintah soal realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial atau social safety net.

"Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah," papar Ardian.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Seluruh kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan ke Kementerian Keuangan. Selain itu, tiap kementerian/lembaga juga harus mempercepat pelaksanaan barang dan jasa demi penanggulangan virus corona dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, begitu pula aturan turunannya.

Jokowi juga telah menambahkan alokasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani penyebaran virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sumber dana bisa berasal dari realokasi belanja kementerian/lembaga, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA), alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang tidak mendesak, dana abadi, dan dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU). (Im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda