kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Penangkapan Paksa Effendi Buhing Pelanggaran HAM

Penangkapan Paksa Effendi Buhing Pelanggaran HAM

Jum`at, 28 Agustus 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing setelah pertemuan antara masyarakat adat dengan PT SML di Kantor Staf Presiden. Foto: Tempo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut penangkapan sewenang-wenang Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Usman mengatakan penangkapan itu juga pembungkaman atas upaya pembelaan hak masyarakat adat yang selama ini belum dilindungi maksimal.

Menurut Usman, negara seharusnya juga berperan melindungi dan menghormati hak setiap warga yang menyampaikan aspirasi. “Penangkapan para pegiat HAM seperti Effendi karena upaya mereka melindungi hak asasi jelas bentuk pelanggaran HAM,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.

Effendi Buhing dijemput paksa polisi dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah pada Rabu kemarin, 26 Agustus 2020. Dari video yang beredar, Effendi terlihat diseret oleh sejumlah polisi setelah sempat menolak penangkapan yang dinilainya tak beralasan jelas.

Usman mengatakan penjemputan paksa Effendi juga tak bisa dibenarkan. Dia mengingatkan, siapa pun berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh menerima perlakuan semena-mena.

“Aparat berwenang harus segera membebaskan Effendi dan para pembela hak masyarakat adat lainnya,” kata mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini.

Usman menuturkan, pemerintah memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak masyarakat adat. Yakni menjamin hak-hak mereka atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang mereka miliki secara turun temurun.

Menurut Usman, pemerintah mestinya mengedepankan interaksi dengan masyarakat adat dan secara aktif mengambil langkah-langkah nyata untuk melindungi masyarakat adat dari segala bentuk perampasan hak. Pemerintah mesti berdialog, mengakui hak, dan melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup dan kesejahteraan mereka.

“Kami meminta pemerintah pusat dan daerah untuk selalu melindungi masyarakat adat dari paksaan apa pun dalam pengambilan keputusan dan tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keinginan masyarakat adat. Bukan malah mengkriminalisasi mereka dan orang-orang yang membela masyarakat adat,” ujar Usman [Tempo].

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda