Beranda / Berita / Nasional / Pendidikan Politik Pemilih untuk Wujudkan Pemilu Berintegritas

Pendidikan Politik Pemilih untuk Wujudkan Pemilu Berintegritas

Selasa, 23 Oktober 2018 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam menyampaikan materinya saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional dengan tema Mewujudkan Pileg dan Pilpres Serentak yang Berintegritas yang diadakan oleh Mahkamah Konstistusi dan Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Sabtu (20/10/2018).


DIALEKSIS.COM | Salatiga - Pendidikan politik kepada pemilih adalah faktor penting untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Untuk itu kewajiban penyelenggara dan Peserta Pemilu untuk mendidik pemilih. Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu RI, Abhan dalam menyampaikan materinya saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional dengan tema Mewujudkan Pileg dan Pilpres Serentak yang Berintegritas yang diadakan oleh Mahkamah Konstistusi dan Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Sabtu (20/10/2018).

 

"kita (penyelenggara dan peserta pemilu) mempunyai kewajiban untuk senantiasa memberikan pendidikan Pemilu agar pemilih dapat menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan pemilih yang mempunyai integritas," ujarnya.

 

Ketua Bawaslu RI mengungkapkan memang  tidak mudah menjadikan pemilih yang cerdas dan rasional, akan tetapi mendidik pemilih ini penting karena pada dasarnya mereka yang akan menentukan nasib lima tahun kedepan bangsa Indonesia ini bagaimana dan mereka yang menentukan bagaimana isi dari lembaga parlemen negara ini mulai dari DPR RI sampai Kabupaten, DPD dan siapa pemimpin presiden dan wakil presiden yang akan dipilih.

 

"Ini menjadi kewajiban kita semua untuk bagaimana bisa memberikan pendidikan politik kepada pemilih, yang artinya pemilih yang mempunyai otoritas ini juga punya integritas, yang menjadi pemilih yang memilih bukan karna persoalan politik uang atau materi lainnya," pungkasnya.

 

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 yang dimaksud pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau pernah menikah atau yang lebih spesifik terdapat dalam daftar pemilih. (Humas Bawaslu)

 
Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda