Peneliti INDEF: Penjual Online Wajib Berizin Usaha, Hambat UMKM Naik Kelas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 88 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mewajibkan penjual di e-commerce memiliki izin usaha.
Peneliti INDEF, Ario Dharma menyoroti lima hal dari peraturan ini. Pertama, Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha wajib untuk punya izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Mengenai hal tersebut pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan teknis yang membahas tata cara bagaimana mendapatkan izinnya.
"Secara umum, saya meragukan poin tersebut dapat efektif sebab perdagangan dengan sistem elektronik sudah berlangsung secara masif, sehingga pemerintah akan kesulitan untuk mengatur proses perizinannya," ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Kedua, peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif berjualan secara elektronik kepada konsumen di Indonesia, serta memenuhi kriteria antara lain a. jumlah transaksi; b. nilai transaksi; c. jumlah paket pengiriman; dan/atau; d. jumlah traffic atau pengakses, dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
"Poin ini bisa menjadi bumerang sebab nilai transaksi perdagangan memiliki tren yang meningkat secara signifikan, sehingga metode penentuan kriteria tersebut akan menjadi PR besar. Apakah menggunakan nilai saat ini atau nilai yang akan datang (proyeksi)," tambahnya.
Ketiga, di sisi lain, pelaku usaha yang memenuhi kriteria tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha luar negeri tersebut.
"Namun sayangnya tidak dijelaskan bentuk badan usahanya. Saran saya, perwakilannya harus berbentuk badan usaha yang melibatkan pelaku usaha lokal di kepemilikan saham. Namun besaran persentasenya perlu dilakukan kajian lebih mendalam lagi," tambah Ario.
Keempat, peraturan ini mewajibkan pelaku usaha perdagangan menggunakan sistem elektronik untuk memiliki izin. Namun hal itu dikecualikan kepada penyelenggara perantara.
"Poin ini sangat disayangkan sebab hanya menyasar merchant bukan penyelenggara e-commerce. Sedangkan mayoritas merchant lokal merupakan UMKM, sehingga peraturan ini justru menghambat UMKM untuk naik kelas," jelasnya.
Kelima, peraturan ini juga mengatur sistem pembayaran, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem Elektronik, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran berdasarkan kerja sama.
"Namun sayangnya kerja sama tersebut harus dilaporkan kepada Menteri, padahal mengenai sistem pembayaran kita sudah memiliki GPN yang dibangun oleh BI. Sehingga, tidak tepat jika dilaporkan kepada Menteri Perdagangan," terang Ario. (CNBC)