Pengamat Menilai Revisi UU Minerba Bermasalah
Font: Ukuran: - +
Pengamat Hukum Pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengamat Hukum Pertambangan menyebut pengesahan revisi UU Minerba berpotensi melanggar UUD 1945. Pelanggaran terjadi karena masih ada substansi UU yang tidak sesuai dengan Pasal UUD 1945.
Selain itu, UU juga bertentangan dengan putusan MK terkait perpanjangan kontrak karya (KK)/ perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pasalnya, uu sekarang menganulir peran BUMN dan BUMD dalam proses tersebut.
Masalah juga terjadi dalam pembahasan. "Dalam Putusan MK dinyatakan bahwa DPD harus menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) apabila RUU diinisiasi oleh DPR, sehingga ada 2 DIM yaitu DIM Pemerintah dan DIM DPR. Belum lagi, soal pembahasan Panja RUU Minerba yang tertutup dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan RUU," kata Pengamat Hukum Pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara Ahmad Redi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/5/2020).
Penilaian sama juga disampaikan Indonesia Corruption Watch. Mereka menilai RUU Minerba tak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan para elit kaya.
Keberpihakan tersebut terlihat dari adanya jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batu bara dengan lisensi KK dan PKP2B.
ICW menyatakan saat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba disahkan beberapa waktu lalu, jaminan kepada para pemegang lisensi untuk mendapat perpanjangan kontrak tersebut tidak ada.
"Sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan, yang diantaranya tercermin melalui RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba," tulis ICW dalam keterangan resminya (12/5/2020).
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020) akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang.
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat disetujui sebagai undang-undang" tanya pimpinan rapat Puan Maharani yang ditimpali seruan "setuju" dari peserta rapat.
RUU yang telah disahkan tersebut memuat 28 bab dengan total 209 Pasal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, yang mewakili presiden dalam rapat paripurna tersebut, mengatakan, perubahan UU Minerba diperlukan untuk menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan minerba di saat ini dan masa mendatang.
Di samping itu, RUU tersebut diharapkan dapat mengubah paradigma kegiatan usaha pertambangan minerba yang selama ini hanya dianggap berfokus penjualan raw material tanpa meningkatkan nilai tambah.
"Serta yang terpenting memberikan kepastian hukum seluruh pemangku kepentingan di sektor tambang," ujarnya dalam rapat paripurna tersebut. (CNN Indonesia)