Penggunaan Perangkat Penerbangan Neno Warisman dan Kampanye Ganti Presiden 2019 adalah Ilegal
Font: Ukuran: - +
Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tindakan Neno Warisman melakukan kampanye Ganti Presiden 2019 dengan menggunakan pengeras suara fasilitas pesawat yang ditumpangi dari Pekanbaru menuju Jakarta adalah tindakan ilegal.
Kegiatan tersebut dihentikan aparat penegak hukum karena telah menimbulkan potensi gangguan atas ketertiban umum di wilayah hukum Propinsi Riau. "Tidakan Neno Warisman itu ilegal dan kami memberi apreasiasi kepada Kepolisian Daerah Riau yang melakukan penertiban atas kegiatan tersebut," kata Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim, didampingi Juru Bicara Nasional, Dedy Mawardi kepada pers di Jakarta (29/8) pagi.
Perbuatan Neno Warisman yang menguasai dan menggunakan mikrofon perangkat penerbangan di dalam pesawat, menurut Nazar, merupakan sebuah pelanggaran yang serius terhadap peraturan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan tersebut juga merupakan upaya untuk mencari simpati publik secara tidak terpuji dan harus ditangani dengan serius. "Karena itu, TPJ mendukung dan memberi apresiasi kepada pihak Kepolisian Daerah Riau telah melakukan pelarangan atas aktivitas tersebut, guna menghindari timbulnya konflik (horizontal) di kalangan masyarakat Riau," ujarnya.
Nazar juga memprotes keras berbagai aktivitas kampanye ganti presiden 2019 termasuk kegiatan kampanye politik di tengah ibadah haji yang dilakukan segelintir orang di tanah suci. "Tindakan ini telah membangkitkan sikap antipati dari sebagian masyarakat Indonesia, dan ini kegiatan ilegal yang merusak kekhusukan umat dalam melaksanakan ibadah haji," imbuh Nazar.
Juru Bicara Nasional TPJ Dedy Mawardi menegaskan, bahwa tindakan Neno Warisman, itu sudah di luar batas-batas kesantunan etika budaya Indonesia, dan merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum yang serius atas standar keselamatan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan pelaksanaannya. "Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut, termasuk memberikan sanksi larangan terbang kepada yang bersangkutan," kata Dedy.
TPJ juga meminta kepada badan-badan pengawas dan pelaksana pemilihan umum, Bawaslu dan KPU, untuk melakukan tindakan tegas terhadap kampanye Ganti Presiden 2019 ini sebagai tindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan yang mengatur pemilihan umum, termasuk untuk melakukan penegakan hukumnya terhadap para penggeraknya yang jelas-jelas merupakan anggota dari partai politik pendukung Capres-Cawapres Prabowo - Sandiaga Uno. "Perlu tindakan hukum yang tegas atas pelanggaran penggunaan tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye politik," ujar Dedy. (jkamal)