kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Penjelasan KPK Mengenai Penyerahan Kasus OTT Rektor UNJ ke Polisi

Penjelasan KPK Mengenai Penyerahan Kasus OTT Rektor UNJ ke Polisi

Jum`at, 22 Mei 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin (kiri). 


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin ke kepolisian. Menurut KPK, kasus rasuah itu tidak dilakukan oleh unsur penyelenggara negara.

Dalam operasi tangkap tangan itu, terjadi penyerahan uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya. KPK awalnya menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.

“Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto seperti dilansir Tempo, Jumat (21/5/2020).

Karyoto yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengatakan OTT terhadap rektor UNJ dilakukan bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 20 Mei 2020.

Suap sendiri dimulai ketika Komarudin pada 13 Mei 2020 meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi Achmad Noor. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. 

“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana,” kata Karyoto.

Dwi Achmad Noor kemudian membawa sebagian dari uang itu, yakni Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.

KPK kemudian meminta keterangan dari Komarudin, dekan fakultas dan sejumlah pejabat Kemendikbud terkait penyerahan uang ini. Namun, setelah permintaan keterangan dilakukan, KPK tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda