Penjualan Produk Susu Kental Manis Tak Terganggu Surat Edaran BPOM
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Penjualan produk susu kental manis tak terganggu dengan terbitnya Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk tersebut. Namun demikian, pemerintah diminta turun tangan untuk menjelaskan permasalahan ini guna meredakan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan,‎ sejak Surat Edaran BPOM ramai dibicarakan bahkan viral di media sosial (medsos), banyak pihak yang mempertanyakan soal keamanan produk susu kental manis. Tetapi hal tersebut tidak berdampak pada penjualan produk ini.
"Mudah-mudahan tidak berdampak ke penjualan. Saya monitor, memang ada pertanyaan dari ritel, tetapi masih terkendali. Mudah-mudahan kalau ini (klarifikasi) cepat dikeluarkan, beres," ujar dia di Jakarta, Minggu (8/7/2018).
Menurut Adhi, memang sempat terjadi salah pemahaman di masyarakat terkait produk ini. Hal tersebut dinilai hanya bersifat sementara waktu saja.
"Tapi mungkin ada salah pengertian di pasar sehingga terjadi keresahan.‎ Tapi yang jelas susuk kental manis itu subkategori dari susu, hanya beda karakteristik. Dan susu kental manis memang spesifikasinya seperti itu," kata dia.
Selain itu, Adhi juga berharap produsen untuk mematuhi rekomendasi dari BPOM terkait pelabelan dan iklan produk susu kental manis. Salah satunya agar tidak mengiklankan susu kental manis sebagai kategori susu pertumbuhan.
‎"Saya setuju susu kental manis itu tidak sama dengan susu pertumbuhan, dan sebaiknya pengusaha juga tidak mengiklankan sebagai susu pertumbuhan. Kesepakatan seperti itu," tandas dia.
Untuk melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memberi edaran mengenai label dan iklan mengenai susu kental manis dan analognya.
Dalam edaran tersebut BPOM mengingatkan kembali mengenai Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang meminta agar iklan produk susu kental manis agar memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apa pun
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak
5. Produsen/ importir/ distributor produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan.
(Liputan6)