Penolakan Jenazah Tenaga Medis, IDI dkk Ingin Ada Efek Jera
Font: Ukuran: - +
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 - [Foto: Bisnis/Eusebio Chrysnamurti]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama organisasi profesi tenaga medis lainnya meminta penindakan tegas bagi pihak yang menolak pemakaman petugas yang jadi garda terdepan penanganan Virus Corona agar tercipta efek jera.
"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum warga yang melakukan penolakan pemakaman jenazah tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas di seluruh wilayah NKRI, agar ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali," tutur pernyataan organisasi profesi tenaga medis itu, tertanggal 11 April, yang diterima CNNIndonesia.com.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI Daeng M faqih, Ketua Umum DPP Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, Ketua Umum PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sri Hananto Seno, Ketua Umum PB Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Erni Nurjasmi, Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy Pariang, Ketua Umum PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan.
Hal ini dikatakan dalam merespons penolakan terhadap pemakaman jenazah perawat Rumah Sakit Karyadi Semarang Nuria Kurniasih yang terinfeksi Covid-19 oleh warga di TPU Sewakul Ungaran, Jateng, beberapa waktu lalu.
Polisi kemudian menangkap tiga orang warga, yakni Tri Hanggono Purbo (31) yang merupakan Ketua RT, dan dua warganya, Bambang Sugeng Santoso (54) dan Sutadji (60).
Ketiganya disangkakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah dan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang pemaksaan dan perlawanan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengecam keras atas respons penolakan dari oknum masyarakat di lokasi pemakaman, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan kepada seorang tenaga kesehatan yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala risiko demi kemanusiaan," cetus IDI dkk.
Pihak organisasi profesi juga meminta Pemerintah melindungi pekerja medis.
"Kami mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk senantiasa memberikan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia kepada seluruh tenaga kesehatan tanpa kecuali selama menjalankan tugas kemanusiaan," tutur pernyataan itu.
Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta sanksi yang tegas terhadap penolak Nuria Kurniasih.
"Bagi para provokator yang menolak jenazah pasien Covid-19 harus diberi sanksi hukum, dan khusus jenazah tenaga medis, tenaga kesehatan harus diberi penghormatan khusus," kata dia, Minggu (12/4/2020). (CNN Indonesia)