kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Penyalahgunaan Data, 1 NIK Dipakai Registrasi 2,2 Juta Kartu Prabayar

Penyalahgunaan Data, 1 NIK Dipakai Registrasi 2,2 Juta Kartu Prabayar

Selasa, 10 April 2018 15:05 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Shutterstock

Dialeksis.com, Jakarta - Program registrasi kartu prabayar ternyata masih menyisakan persoalan. Persoalan itu adalah penyalahgunaan data NIK untuk diregistrasikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta Komisi I DPR RI, cukup membuat kaget.

Hal itu disebabkan berdasarkan catatan dari Dukcapil, terdapat sebanyak 2,2 juta nomor diregistrasikan dengan menggunakan 1 NIK saja. Diketahui jumlah sebanyak itu digunakan untuk meregistrasikan nomor milik Indosat Ooredoo.

Menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, angka yang didapatkan itu merupakan angka akumalasi dari mulai dilaksanakannya registrasi kartu prabayar sampai dengan akhir. Sebagaimana diketahui, registrasi kartu prabayar dilakukan sejak akhir Oktober 2017 sampai dengan akhir Februari 2018.

"Ini akumulasi dari periode awal sampai dengan akhir masa registrasi kartu prabayar," jelasnya saat menjelaskan temuan tersebut kepada DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/4).

Nomor yang diregistrasikan itu sebanyak itu, bukan hanya Indosat Ooredoo saja. Melainkan juga operator seluler lainnya. Namun, dalam catatan Dukcapil operator seluler yang identik warna kuning ini paling banyak dilakukan pelanggaran. Untuk Telkomsel, sebanyak 518.000 nomor prabayar yang diregistrasikan menggunakan 1 NIK. Kemudian XL, 319.000 nomor yang diketahui. Lalu, Tri 83.000 serta 146.000 Smartfren.

Kemkominfo sendiri menyatakan telah menegur operator seluler yang bertindak demikian. Selain itu juga, pemerintah telah meminta operator seluler memblokir nomor-nomor tersebut berdasarkan NIK yang disalahgunakan. Menurut Dirjen PPI Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, kejadian itu minta operator seluler merampungkannya sampai dengan 1 Mei mendatang.

"Dari kita bisa sanksi administrasi, bisa teguran ke-1, ke-2, hingga ke-3, karena buat perusahaan ditegur itu luar biasa dampaknya," jelasnya.

Menanggapi data ini, Komisi I pun meminta operator seluler, terutama Indosat untuk dipanggil dan dimintai keterangan secara langsung.

"Panggil saja Indosat, kenapa mereka mengabaikan ada dua juta nomor itu. Ini berarti ada indikasi Indosat melakukan (penyalahgunaan data)," tutur anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi I DPR, Budi Youyastri.

"NIK bisa sampai dua juta, itu berarti dilakukan secara masif. Tolong dibuka siapa yang melakukannya," ujarnya.

Ini bukan kali pertama masalah satu NIK digunakan banyak nomor sekaligus. Pada bulan lalu, diketahui terdapat penggunaan satu NIK yang didaftarkan untuk 50 nomor prabayar Indosat Ooredoo. Saat itu, si pemilik NIK dan KK mengaku tidak pernah mendaftarkan hingga 50 nomor. (Merdeka)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda