Penyelidikan Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai Tuntas, KPK Susun Dakwaan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi KPK. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan tersangka Yusmada, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/10) menyampaikan, bahwa Tim jaksa pada Kamis (21/10/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, Ia menerangkan, kewenangan penahanan kini telah beralih ke tim jaksa. Yusmada ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Ia menyampaikan bahwa tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ali Fikri mengatakan, bahwa Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam proses penyidikan, Kata Ali Fikri, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. “Termasuk Oktavia Dita Sari selaku ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar,” tambahnya.
Adapun Yusmada, Lanjut Ali Fikri mengatakan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M. Syahrial, sebesar Rp200 juta agar bisa terpilih sebagai Sekda.
“Suap ratusan juta itu melibatkan orang kepercayaan Syahrial yang berperan sebagai perantara bernama Sajali Lubis,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (CNN Ind)