kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Peraturan Menteri Agama Tak Mewajibkan Majelis Taklim Didaftar

Peraturan Menteri Agama Tak Mewajibkan Majelis Taklim Didaftar

Sabtu, 30 November 2019 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agama Fachrul Razi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, dalam PMA tersebut, majelis taklim tidak diwajibkan didaftarkan ke Kemenag.

"Sebenarnya kami tidak mewajibkan" kata Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabtu (30/11/2019).

"Selama ini kan majelis taklim ada yang meminta bantuan, ada acara besar minta bantuan. Bagaimana kami mau bantu kalau data majelis taklim tidak jelas, dari mana?"

Berdasarkan informasi yang terhimpun di laman daring kemenag.go.id, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menegaskan bahwa PMA tersebut tidak mewajibkan majelis taklim untuk didaftarkan.

Pasal 6 ayat (1) PMA tersebut mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

"Dalam Pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," kata Juraidi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda