Beranda / Berita / Nasional / Permenkes Tentang PSBB, Ini Pekerjaan yang Boleh Beroperasi

Permenkes Tentang PSBB, Ini Pekerjaan yang Boleh Beroperasi

Minggu, 05 April 2020 09:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Antara/Rahmad


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) telah resmi berlaku.

Dalam PSBB, diatur sejumlah aktivitas di ruang publik yang dilarang. Adapun, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Namun begitu, dalam Permenkes tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi pengecualian.

Pertama, dalam aturan pembatasan atau peliburan sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif, terdapat pengecualian bagi instansi pendidikan yang berkutat di dunia kesehatan.

"Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," tulis Permenkes tersebut.

Selanjutnya, dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, terdapat pengecualian kepada sejumlah instansi.

Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor-impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Diantaranya, Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu.

Selanjutnya, Bank Indonesia, lembaga keuangan, kantor pajak, dan perbankan.

Selain itu, bidang utilitas publik termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik,telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi.

Selanjutnya, di bidang pembangkit listrik dan unit transmisi, kantor pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.

Berikutnya, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini, dan unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.

Terakhir, unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya.

"Kecuali untuk TNI/Polri, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," lanjut Permenkes tersebut.

Selain itu, terdapat pengecualian juga bagi sejumlah perusahaan komersial dan swasta. Diantaranya, toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan.

Selain itu, ATM, media cetak dan elektronik, layanan telekomunikasi, jasa pengiriman, pompa bensin, layanan pasar modal, dan layanan keamanan pribadi juga mendapatkan pengecualian.

Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi perusahaan industri dan kegiatan produksi seperti unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

Lalu, dalam permenkes tersebut diatur juga mengenai pembatasan kegiatan keagamaan.Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang

"Pengecualian kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah," tulis Permenkes tersebut.

Selain itu, kegiatan pemakaman orang yang meninggal bukan karena covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit. (Im/mediaindonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda