Pernyaatan Sikap Resmi Bakornas LKBHMI PB HMI Terhadap Perkara Cuitan Titis Pratiknyo
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mencermati perilaku tidak bijak salah seorang pengguna media sosial atas nama pengguna Titis Pratiknyo pada kolom komentar status akun Line Ramdani pada hari Senin (10/12) lalu, diduga telah mencemarkan nama baik organisasi.
Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI), Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar menyampaikan bahwa, hal ini tentu melukai perasaan keluarga besar HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), yang dilakukan dengan cara mengatakan HMI sebagai "Himpunan Mahasiswa Iblis".
"Dan keberadaan HMI dipandang penyebab terjadinya kekacauan birokrasi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia," tegas Rorano kepada media melalui via whats app, Kamis, (13/12).
Perlu untuk diketahui HMI merupakan organisasi mahasiswa Islam tertua yang lahir pada tanggal 05 Februari 1947, dan telah berkontribusi banyak melahirkan tokoh-tokoh dan pemimpin di Republik Indonesia.
Dan sesuai dengan Tujuannya (AD HMI Pasal 4), "Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala".
Dirinya menambahkan, LKBHMI PB HMI sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian memalukan tersebut. Diketahui Titis Pratiknyo pernah menjabat sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB (2016-2017), Pengurus Pusat Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (2017-2018) dan Penerima Beasiswa Aktivis Nusantara Dompet Dhuafa (2017-2019).
Maka dengan ini, Badan Kordinasi Nasional LKBHMI PB HMI menyatakan sikapnya yang dikirim ke media sebagai berikut:
1. Mengutuk keras atas dugaan tindakan pencemaran nama baik organisasi yang dilakukan oleh Titis Pratiknyo;
2. Melaporkan Titis Pratiknyo ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan penghinaan dan atau Pencemaran nama baik atas dasar pasal 310 dan pasalb311 KUHP jo pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang ITE;
3. Meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku Titis Pratiknyo;
4. LKBHMI PB HMI akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menghimbau kepada seluruh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dengan seadil-adilnya. (ari)