Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) selama sepekan menandakan beberapa hal. Salah satunya ketidaksiapan partai politik dalam proses rekrutmen bacaleg.
"Dan kurangnya KPU dalam menyosialisasikan persyaratan dokumen bakal calon kepada peserta pemilu," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita melalui keterangan tertulis.
Mita berpendapat kurangnya sosialisasi tercermin dari banyak dokumen persyaratan bacaleg belum memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi. Sebelumnya, masa perbaikan berkas bacaleg berlangsung pada 26 Juni-9 Juli 2023.
Jadwal itu telah ditetapkan KPU dalam Lampiran 1 Peraturan KPU(PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalegan. Belakangan, KPU menambah waktu perbaikan dokumen persyaratan sampai 6 Agustus 2023 lewat surat yang diajukan ke KPU daerah maupun pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
Mita melihat ketidakkonsistenan KPU tidak hanya terjadi pada perpanjangan masa perbaikan berkas pencalegan, tapi juga tahapan-tahapan sebelumnya. JPPR, lanjut dia, mendorong Bawaslu turun tangan.
"Kalau kemarin Bawaslu tegas menindak perpanjangan pengajuan bakal calon dengan upaya penanganan pelanggaran administrasi pemilu, seharusnya Bawaslu juga konsisten dalam menanggapi perpanjangan perbaikan dokumen bakal calon ini," ujar Mita.
- Kebijakan Perpanjangan Perbaikan Dokumen Bacaleg Diduga Melanggar Prinsip Pemilu
- Pj Gubernur Bersama Ketua DPRA Bertemu Seskab, Bahas Perkembangan Aceh
- Menteri Kesehatan Bandingkan Analogi Dokter Asing dengan Kehadiran Bank Luar Negeri
- Kritisi Proses dan Substansi UU Kesehatan, Ini Penjelasan Ketua IDI Aceh