Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan, DPR: Untuk Jamin Hak Konstitusional
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali mengingatkan bahwa Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, karena untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih.
"Pemilihan Serentak 2020 tetap dilaksanakan untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih terpenuhi," kata Azis, di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai hak memilih seperti tercantum dalam dalam Pasal 43.
Selain itu, menurut dia lagi, kenapa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan tahun 2020, karena tidak ada pihak mana pun yang bisa memberi kepastian kapan COVID-19 akan berakhir.
"Dengan kerja keras, kita yakin, pilkada dapat berjalan baik. Sebaran wabah mampu ditekan, dan virus hoaks mampu ditangkal," ujarnya.
Azis menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi yang dikuatkan dengan DPR serta penyelenggara pemilu tetap menggelar Pilkada Serentak 2020, menunjukkan Indonesia tidak boleh kalah dengan pandemi.
Politisi Partai Golkar itu mencontohkan beberapa negara, seperti Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat tetap menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi COVID-19, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Singapura, Korea Selatan, dan juga Amerika Serikat tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi. Tentu dengan protokol kesehatan sangat ketat," katanya lagi.
Hal itu, menurut dia, menunjukkan bahwa kehidupan harus terus berjalan dan masyarakat tidak boleh menyerah melawan COVID-19. (Antara)