Pilkada Serentak 2018, 52 Pidana Pemilu Sudah Divonis Pengadilan
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (Foto: bawaslu.go.id)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 291 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu selama masa Pilkada Serentak 2018.
Menurut Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dari 291 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, 52 kasus sudah dibawa ke pengadilan dan sudah ada vonisnya.
"Dari 52 yang diputus itu, ada dua kasus politik uang," ujar Ratna, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
"Artinya diputus bersalah, terbukti melakukan politik uang, itu terjadi di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ternate," tuturnya.
Sementara itu, masih dari 52 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dibawa ke pengadilan, empat kasus dinyatakan tak terbukti.
Dari 291 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pidana, empat di antaranya dihentikan di tahap pendidikan. Adapun, sisanya masih berproses.
Perempuan yang kerap disapa Dewi itu mengatakan, pelanggaran pidana pemilu yang sudah ada vonis, didominasi oleh pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 pada UU Pilkada.
"Yaitu tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," kata dia.
Secara total, Bawaslu mencatat ada 3.133 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2018.
Jumlah itu terdiri dari merupakan pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelangaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
Namun, setelah setelah diperiksa, 619 termasuk kategori bukan pelanggaran sehingga tidak ditindaklanjuti. (kompas.com)