Pilkada Serentak 9 Desember, Kegiatan Operasional Bank Indonesia Ditiadakan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratna
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kegiatan operasional Bank Indonesia pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan. Peniadaan kegiatan operasional Bank Indonesia tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
"Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, dan transaksi operasi moneter rupiah dan valas, serta Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)," kata Junanto Herdiawan, Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia, melalui keterangan resmi, Rabu (2/12/2020).
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19," jelas Junanto. (RI)