PKS Gugat PT 20 Persen, Hardianto: Dinamika Politik Itu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS), Hardianto Widyo Priohutomo. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS), Hardianto Widyo Priohutomo mengatakan, gugatan yang disampaikan PKS ke MK menurutnya hanyalah dinamika politik semata.
“Itu dinamika politik menurut saya ya. Artinya tahun lalu PKS punya kebutuhan menaikkan threshold, dia merasa lagi di atas angin, sering masuk tiga besar atau lima besarlah. Sekarang sudah menggugat lagi. Jadi ini dinamika politik menurut saya,” ujar Hardianto kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (27/7/2022).
Di sisi lain, Hardianto juga mengaku setuju dengan alasan PKS, dalam artian penurunan persentase ambang batas pencalonan presiden bakal membuka peluang atau kesempatan yang sama bagi partai lain untuk berkompetisi.
“Jaminan konstitusi mengatakan bahwa setiap partai berhak berkompetisi. Partai boleh sebanyak-banyaknya, tapi kompetisi dibatasi dengan presidential threshold,” ungkapnya.
Sementara itu, Hardianto menegaskan, jika ingin memberdayakan suara-suara rakyat, maka lebih baik presidential threshold jangan dibatasi.
Mencermati alur politik sekarang, Akademisi UNAS itu mengaku tertarik dengan keadaan politik sekarang. Karena pada biasanya, jika Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan pada tahun 2024, maka biasanya baru panas mesin di tahun 2023.
Tetapi sekarang, kata dia, sudah banyak bermunculan tokoh-tokoh elit yang dipromosikan sebagai bakal calon Presiden Republik Indonesia ke depan.
Menurutnya, keadaan politik ini mengindikasikan kalau kepekaan iklim politik di Indonesia sudah semakin meningkat.
“Ini positif ya, artinya semua orang mulai bergerak, mulai memanaskan mesin. Beda banget dengan sebelum-sebelumnya yang cenderung apatis,” pungkasnya.(Akh)