kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / PKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Sertifikasi Pranikah

PKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Sertifikasi Pranikah

Minggu, 15 Desember 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. [Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom] 


DIALEKSIS.COM | Surabaya - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah mengkaji ulang beberapa kebijakan menteri. Misalnya kebijakan sertifikasi pranikah hingga aturan majelis taklim.

"Adapun keputusan Kemenag kita tentang majelis taklim dan juga tentang sertifikasi pranikah. Kami menyampaikan sebaiknya itu ditarik dulu. Dikaji ulang," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat Rakorwil PKS Jatim di Empire Palace Surabaya, Minggu (15/12/2019).

Menurut Hidayat, hal ini akan menyulitkan warga. "Karena ketentuan di sana justru akan menimbulkan hal yang menyulitkan warga bangsa untuk sesuatu yang pemerintah tidak bisa melakukan dan menyelesaikannya," imbuhnya.

Selain itu, Hidayat menyoroti jika kebijakan ini dilakukan untuk menangkal radikalisme. Setidaknya pemerintah harus memiliki definisi paten terkait apa itu radikalisme.

"Kalau maksud sertifikasi pranikah maupun keputusan Menag terkait majelis taklim dalam rangka pendataan supaya nanti tidak terjadi radikalisme dan supaya bisa memberi bantuan, untuk bantuan jelas anggaran Kemenag sangat kecil. Tidak mungkin untuk yang sekarang yang sangat tidak cukup, apa lagi nanti dikaitkan dengan majelis taklim," paparnya.

"Radikalisme sampai hari ini tidak jelas definisinya. Kalau yang diinginkan radikalisme mengubah ideologi negara, maka yang jelas yang mengubah ideologi negara kan ada komunisme, separatisme," imbuhnya.

Namun, Hidayat menegaskan calon mempelai pria dan wanita yang ingin menikah, tidak akan melakukan hal radikalisme. Begitu pula dengan apa yang diajarkan dalam majelis taklim.

"Saya yakin itu tidak dilakukan oleh para pria yang ingin jadi pengantin dan atau mereka yang ingin menyelenggarakan majelis taklim. Majelis taklim tak pernah mengajarkan tentang melawan negara. Tentang radikalisme, tentang separatisme, komunisme. Sebaiknya justru negara memberikan payung hukum yang memungkinkan majelis taklim bisa berkembang lebih baik lagi," pungkas Hidayat.(detikcom)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda