PKS Tolak Aturan Kemanag Soal Pengeras Suara Masjid
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi pengeras suara masjid. [Foto: AFP/BAY ISMOYO]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menolak aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Bukhori menyarankan agar hal itu mestinya bisa diserahkan kepada masyarakat secara tradisi dan musyawarah.
Kemudian, Dia menilai, aturan Kemenag soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala terlalu mencampuri ranah teknis peribadatan. Padahal, setiap kelompok masyarakat di suatu wilayah memiliki tradisi yang berbeda, dan hal itu bisa diatur secara tradisi oleh mereka.
Menurutnya, kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah utamanya penggunaan speker untuk adzan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat, karena hal itu di setiap kampung yang satu dengan lainnya tidak sama.
Aturan mengenai penggunaan spiker masjid dan musala sebelumnya diteken Menag Yaqut lewat surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.
Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala memang kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia terdiri dari beragam agama, keyakinan, dan latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial. (CNN Ind)