PNS Dilarang Berkeliaran saat Kerja di Rumah, Harus Lapor Atasan Jika Ingin Keluar
Font: Ukuran: - +
PNS yang diperbolehkan kerja di rumah dilarang berlibur atau bepergian ke sembarang tempat [Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menekankan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah bukan untuk liburan.
ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) tetap harus bekerja di rumah dan tak boleh berkeliaran ke berbagai tempat guna mencegah penularan virus corona.
"Jadi kami tegaskan ya, tidak diliburkan tidak. Tapi diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," ujarnya di Kemenpan-RB, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Melalui Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Tjahjo menegaskan ada sejumlah aturan mengikat pada ketentuan kerja di rumah untuk ASN.
ASN yang ditugaskan bekerja dari tempat tinggalnya tidak boleh bepergian kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya harus membeli kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan. Jika ingin keluar rumah ASN pun harus lapor kepada atasan.
Jika ada kebutuhan untuk melakukan rapat, kata Tjahjo, diinstruksikan agar pertemuan dilakukan dengan konferensi video atau alat komunikasi lainnya.
Jika memang mendesak agar dilakukan di kantor, rapat harus sesuai protokol pencegahan corona dan memperhatikan jarak aman antarpeserta.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan pengaturan sistem kerja di rumah bagi ASN diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. (CNN Indonesia)