Polda Metro Ancam Tangkap Ketua Umum FPI
Font: Ukuran: - +
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. [Kompas]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memberi ultimatum kepada Ketua Umum FPI, Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi untuk menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan massa yang turut menghadirkan Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan hal tersebut usai tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan itu menyerahkan diri.
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
"(Kalau tidak) Kami akan tangkap," tambah dia.
Namun demikian, Yusri tak memberikan batas waktu terhadap para tersangka untuk datang ke Polda Metro Jaya. Dia menuturkan hanya agar dua tersangka itu segera menyerahkan diri secepatnya.
Diketahui, tiga tersangka yang sudah menyerahkan diri ialah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus.
Kini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan," ucap dia.
Dalam perkara ini, lima tersangka itu dijerat Pasal yang berbeda dengan pimpinan FPI. Rizieq yang telah resmi ditahan itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (CNN Indonesia)