Polisi Bongkar Residivis Pasok Senjata Api ke Bandar Narkoba
Font: Ukuran: - +
Foto: Ilustrasi/net
DIALEKSIS.COM | Pekanbaru - Polisi berhasil menangkap 9 tersangka kasus peredaran narkoba di Pekanbaru, Riau. Setelah diselidiki, komplotan itu kolaborasi antara bandar narkoba dengan para perampok.
Dari 9 orang pelaku, 7 di antaranya merupakan bandar narkoba kelompok Dumai dan 2 lainnya merupakan residivis kasus perampokan. Dua residivis itu menyuplai senjata api kepada para bandar narkoba.
Senjata api organik dan rakitan yang disuplai kedua residivis itu berasal dari Aceh hingga Sumatera Selatan. Harganya pun bervariasi. Mulai dari Rp 1,5 hingga Rp 20 juta.
"Senjata organik kaliber 45 mereka beli dari Aceh dengan harga Rp 20 juta. Kelompok bandar narkoba ini memiliki senjata api karena mereka merekrut dua orang residivis kasus perampokan," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian.
Dua residivis itu terlibat aksi perampokan di toko perhiasan di Pekanbaru. Perekrutan residivis itu diduga untuk memperkuat kelompok bandar narkoba Dumai ketika berperang melawan kelompok bandar narkoba Medan demi berebut ekstasi dan sabu.
Perang antar geng narkoba ini, kata Agung, terjadi di kawasan Bukit Kapur, Dumai, pada 26 September 2020. Sabu dan ekstasi yang awalnya dikuasai kelompok bandar Medan dirampas kelompok bandar Dumai. Sabu dan ekstasi itu kemudian diperjualbelikan. Tersisa barang bukti yang disita polisi sebanyak 3 kg dari kelompok bandar narkoba Dumai.
"Dari pengembangan kepemilikan senjata api ini, kemudian dapat menemukan fakta perang bandar narkoba di Dumai dan Pekanbaru. Saudara Belong adalah salah satu dari kelompok bandar di Dumai. Yang kemudian kelompok Dumai, perang (dengan) bandar Medan. Bandar Dumai itu, Saudara Zul, Belong, Nyoto, dan Ipan cs," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Dari penangkapan 9 orang kelompok bandar narkoba Dumai, diamankan sabu-sabu seberat 50 kg (sabu) dan 10 ribu inex. Selain itu, 7 pucuk senjata api juga turut disita [Detik.com].