kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juli 2019 18:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi resmi melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei di Slipi, Petamburan dan Kemanggisan Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berkas dengan total 75 tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kata Edy, maka proses penyidikan terhadap 75 tersangka tersebut telah selesai. Edy menyampaikan proses selanjutnya adalah pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakbar.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik Polri beralih ke pihak JPU," ujar Edy.

Dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 189 tersangka. Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan tersangka perusakan mobil milik Brimob.

Kerusuhan pada 21 dan 22 Mei pecah di sejumlah titik di Jakarta Barat, tepatnya di daerah Slipi dan Petamburan. Di Slipi, massa sempat membakar dua bus milik polisi dan sejumlah mobil.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Hengki Haryadi sempat menyatakan bahwa berdasarkan penuturan sejumlah orang yang ditangkap, mereka mengaku mendapatkan bayaran. Namun demikian keterangan dari para pelaku tersebut masih terus didalami.

Selain itu, Polres Metro Jakbar juga menemukan kandungan racun dalam busur panah yang digunakan oleh pelaku kerusuhan aksi 22 Mei yang terjadi di wilayah Slipi.

"Sebagian besar ada korosif mengandung karat, dan juga mengandung racun yang sangat berbahaya," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (31/5). (imd/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda