Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Dua Kali Dilaporkan ke Propam
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Polsek Jatinegara, Bripka Madih sudah dua kali dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh istrinya, yakni di tahun 2014 dan 2022.
Nama Madih ramai diperbincangkan setelah mengaku diminta uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya agar laporan orang tuanya soal kasus tanah diselidiki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan pada tahun 2014 Madih dilaporkan terkait KDRT.
"Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Madih dilaporkan oleh istri keduanya SS terkait KDRT. Sampai saat ini, laporan masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur, sebab SS masih belum bisa dimintai keterangan.
Selain ke Propam, SS juga melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede terkait tindakan KDRT.
"Saat ini prosesnya tentu akan ditake over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tuturnya.
Sebelumnya, Bripka Madih mengaku diminta uang pelicin saat melaporkan kasus penyerobotan lahan. Pernyataan Madih ini viral di media sosial.
Dalam pengakuannya, ia menyampaikan diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Dari penelusuran, ada tiga laporan polisi terkait kasus yang dimaksud oleh Madih. Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah.
Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191. Atas laporan ini, 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.
Hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.
Trunoyudo juga mengungkapkan penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.
Kemudian, Madih melayangkan laporan pada 23 Januari terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.
"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan teesebut, pada perumahan premier estate 2, di mana Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Victor," tutur Trunoyudo.
- Diduga Karena Mabuk, Polisi Aniaya Pelajar di Simeulue, Keluarga Korban Tak Terima
- Polisi dan TNI Kompak Bantu Bersihkan Rumah Warga Tertimpa Longsor di Sabang
- BEM UI Kecam Polisi yang Menetapkan Korban Tewas Kecelakaan Sebagai Tersangka
- Warga Curhat ke Kapolres Lhokseumawe Soal Karhutla Kerap Terjadi di Tempat Wisata Goa Jepang