Polisi Periksa Hadi Pranoto Terkait Kasus Hoaks Obat Covid-19
Font: Ukuran: - +
Hadi Pranoto akan diperiksa terkait kasus hoaks obat herbal Covid-19. (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil Hadi Pranoto sebagai terlapor terkait kasus video obat herbal yang dipublikasin oleh akun Youtube musisi Erdian Prihartanto alias Anji, Kamis (13/8/2020) besok.
"Betul [Hadi dipanggil hari Kamis]," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/8/2020).
Melansir dari CNNIndonesia, selain Hadi, Yusri mengatakan pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi ahli seperti, saksi ahli di Bidang Informasi dan Teknologi (IT) hingga saksi ahli di bidang penelitian obat.
Adapun pemanggilan Hadi kali ini untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang dilayangkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Diketahui, Muannas telah membuat Laporan Polisi (LP) dengan register LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.
Ia menuding Anji dan Hadi melanggar Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Hadi Pranoto dilaporkan terkait dugaan penyebaran kabar bohong pada Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946. (IDW)