Beranda / Berita / Nasional / Polisi Sita 1.400 Liter Miras Cap Tikus, Ini Pengedarnya

Polisi Sita 1.400 Liter Miras Cap Tikus, Ini Pengedarnya

Jum`at, 22 November 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

(Foto: tribratanews.polri.go.id)


DIALEKSIS.COM | Gorontalo - Polres Gorontalo berhasil mengamankan sebanyak 1.400 liter minuman keras jenis cap tikus milik pengedar Yanto (53), warga di Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Miras tersebut dimasukkan ke dalam 35 karung yang masing-masing berisi 40 liter. Miras itu diduga berasal dari Sulawesi Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli Polres Gorontalo, Kamis (21/11/19) malam. Saat patroli warga yang melaporkan bahwa di Desa Buhu ada aktivitas jual beli miras jenis cap tikus, polisi bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan ribuan liter miras tersebut.

Polisi menyita barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk segera dimusnahkan.

"Untuk pemilik kami buatkan surat perjanjian tidak beraktivitas jual beli miras lagi," terang Kasat Sabhara Polres Gorontalo, Iptu Ondang Zakaria, Jumat (22/11/19).

Iptu Ondang Zakaria mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran miras di Gorontalo.

"Segala tindakan yang menimbulkan kejahatan terutama mengganggu ketentraman masyarakat. Barang bukti miras ini sudah kami amankan di Polres Gorontalo untuk diproses lebih lanjut," ujar Kasat Sabhara Polres Gorontalo.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda