Polisi Sita Dokumen KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Font: Ukuran: - +
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan dokumen ini, dilakukan penyidik usai menerima berkas terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).
Setelah disita, dokumen tersebut bakal digunakan sebagai barang bukti pendukung dalam dugaan kasus pemerasan SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini sendiri telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Penyidik pun telah memeriksa 52 orang saksi, mulai dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan terakhir Ketua KPK Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).