Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Riau - Misteri kasus mutilasi seorang wanita tanpa kepala sempat menggegerkan warga Dumai, Riau, akhirnya terungkap. Satuan reserse kriminal Polres Dumai dengan bantuan Ditreskrimum Polda Riau, Minggu (19/1/2020), berhasil menangkap pelaku, seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial VH, di Pekanbaru.
Pelaku VH ditangkap polisi di wilayah Tangkerang, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, di rumah persembunyiannya. Polisi berhasil mengungkap kematian korban mutilasi bernama Suci Fitri yang mayatnya dibuang dengan kepala terpenggal di Kota Dumai.
Berdasarkan penyelidikan dari barang bukti handphone, milik korban yang sudah berpindah tangan tiga orang. Selain itu juga jam tangan milik korban yang kedapatan berada di rumah pelaku.
Hingga kini, aparat kepolisian tetap berupaya mencari keberadaan kepala korban yang dibuang terpisah oleh pelaku. Meski korban saat ini sudah dikuburkan di pemakaman umum di Dumai, keluarga berharap bagian kepala korban dapat ditemukan.
Menurut Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudistira, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, dan terus melakukan interogasi terhadap pelaku yang belum mau mengakui perbuatannya. Pengungkapan berdasarkan alat bukti handphone milik korban yang sudah berpindah tangan dan jam tangan korban yang ada di rumah pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan berencana KUHPidana, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun.
Dikutip dari VIVAnews, korban mutilasi bernama Suci Fitri Arga ditemukan warga Dumai dalam kondisi tertelungkup tanpa kepala di tepi parit jalan mata taim, RT 4, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, pada 2 Mei 2019.
Hingga kini, aparat kepolisian belum dapat memberikan keterangan mengenai motif pelaku yang telah menghabisi nyawa korban dan membuang kepalanya.