Polisi Tetapkan Tiga Pegawai Dishub Tersangka
Senin, 25 Juni 2018 13:05 WIB
Font: Ukuran: - +
KM Sinar Bangun sebelum tenggelam. foto - media.
* Terkait Tenggelam KM Sinar Bangun Danau Toba
"Dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan tiga oknum Pegawai Dinas Perhubungan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Senin (25/6).
Ketiga tersangka masing- masing Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.
Para tersangka dikenakan Pasal 302 dan 303 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359. "Tiga oknum Dishub di antaranya, Kabid Angkutan Sungai dan Danau," sebut Tatan.
Keyword:
Editor :Jaka Rasyid
Berita Terkait
Komentar Anda