kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Polri Ancam Pidana TKI yang Tak Isolasi Mandiri

Polri Ancam Pidana TKI yang Tak Isolasi Mandiri

Senin, 06 April 2020 19:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri mewajibkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari luar negeri untuk melakukan isolasi diri secara mandiri saat tiba di tanah air sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Bila tidak melakukan isolasi mandiri, maka Polri akan menjerat mereka dengan pidana.

Karena itu, Polri akan melakukan pengawasan kepada TKI yang pulang ke Indonesia. Pengawasan itu sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Surat Telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020.

"Ya benar, diharapkan ada isolasi diri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Dalam Surat telegram itu, jajaran reserse kriminal (reskrim) kepolisian seluruh Indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait ihwal dengan pemulangan TKI dari luar negeri. Beberapa di antaranya, seperti penyelenggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Karantina.

Selain itu, Idham pun meminta agar pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan wilayah-wilayah yang menjadi daerah transit ataupun tujuan bagi TKI yang berasal dari daerah luar.

"Pada pintu masuk pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat, wajib mendampingi petugas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba/TKI," bunyi perintah Kapolri dalam surat telegram itu.

Dalam hal ini, Idham menegaskan agar prosedur penanganan kesehatan terhadap para TKI tersebut harus dijalankan sesuai dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setiap penumpang yang berstatus ODP pun diwajibkan untuk menjalani masa isolasi mandiri ketika sampai di daerah tujuan. Nantinya, pengawasan akan dilakukan oleh pejabat daerah tujuan yang didampingi oleh petugas kepolisian.

Apabila prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tidak dijalankan oleh TKI tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya dapat memproses secara hukum.

"Lakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai pasal 90 sampai 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan dapat dilaksanakan oleh penyidik Polri atau PPNS," kata Idham.

Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada 32.192 tenaga kerja Indonesia (TKI) pulang dari negara-negara yang terdampak corona atau Covid-19.

Dalam keterangan tertulis, Deputi Pelindungan BP2MI Anjar Prihantoro mengatakan, mereka adalah bagian dari 33.503 TKI yang pulang dari 85 negara penempatan hingga 29 Maret 2020.

Mayoritas bekerja di Malaysia yakni 11.566 orang, Hongkong 9.075 orang, Taiwan 5.487 orang, Singapura 2.799 orang, dan Brunei Darussalam 889 orang.

Selain itu, ada 888 TKI yang pulang dari Arab Saudi, 756 orang dari Korea Selatan, 641 dari Italia, 46 dari Jepang, dan 45 pekerja yang pulang dari Amerika Serikat.

Selain itu, sejumlah daerah yang menjadi lokasi kepulangan para TKI itu pun telah mewajibkan untuk dilakukannya isolasi secara mandiri selama 14 hari, terhitung sejak kepulangan. (Im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda