Beranda / Berita / Nasional / Polri Dapat Meminta Bantuan TNI Hadapi Unjuk Rasa dan Kerusuhan

Polri Dapat Meminta Bantuan TNI Hadapi Unjuk Rasa dan Kerusuhan

Jum`at, 02 Februari 2018 19:19 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : haris
Panglima TNI dan Kapolri (Okezone)

Dialeksis.com, Jakarta |  Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto diberitakan telah membuat  Nota Kesepahaman antara  Polri dan TNI tentang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat rapat pimpinan TNI dan Polri yang digelar selasa (23/01/2018)  lalu di Mabes TNI Cilangkap.

Mou Nomor: B/2/1/2018 dan Nomor: Kerma/2/I/2018 ini menerangkan tujuan dibuatnya tujuan Nota kesepahaman ini dalam rangka meningkatkan sinergi dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Adapun tugas perbantuan TNI Kepada polri dalam Mou ini diantaranya termasuk:

  1. Menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja,
  2. Menghadapi kerusuhan massa,
  3. Menangani konflik sosial,
  4. Mengamankan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah didalam negeri yang bersifat lokal, nasional maupun internasional yang mempunyai kerawanan
  5. Situasi lain yang memerlukan bantuan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya kesepahaman TNI-Polri tersebut. Menurut Setyo pelibatan TNI dalam menghadapi unjuk rasa dalam rangka memperjelas porsi tungung jawab kedepan antara TNI dan Polri dalam mengamankan unjuk rasa.  dalam unjuk rasa TNI berwenang dalam pengamanan objek vital di lokasi, sedangkan polisi di depan yang bersentuhan dengan massa. Kesepakatan ini sebagai upaya antisipasi jika aksi unjuk rasa ricuh. "Misalkan nanti ada aksi yang chaos, TNI ikut mem-back up," katanya di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat 2 Februari sebagaimana dilansir oleh tempo.

Kordinator Kontras Aceh, Hendra Saputra menyatakan bahwa harusnya mekanisme perbantuan TNI kepada polri dalam hal kamtibmas bukan disusun dengan MoU, tapi harusnya dengan Peraturan yang lebih jelas dan mengikat " Harusnya mekanismenya diatur dengan perangkat aturan yang lebih kuat semacam Peraturan Pemerintah (PP), bukan nota kesepahaman. Sebab dari segi hukum kekuatan MoU itu sendiri lemah dan tidak mengikat. UU No. 2/2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa mekanisme perbantuan TNI Polri ini harus diatur dengan PP" papar hendra.

Dalam UU No. 2/2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, memang diatur tentang dibolehkannya Polri meminta bantuan TNI dalam rangka melaksanakan tugas keamanan. Pada Pasal 41 UU No. 2/2002 ayat (1) disebutkan Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, kepolisian, negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya pada ayat (2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.  

Lebih lanjut, hendra menyarankan agar institusi TNI sebaiknya fokus kepada tupoksinya dalam hal pertahanan negara " untuk saat ini TNI akan lebih baik apabila fokus ke Tupoksinya dalam hal pertahanan negara" jelasnya kembali.

Sementara Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada yang dihubungi secara terpisah menyatakan pelibatan dan perbantuan dari TNI dalam urusan kamtibmas itu dibenarkan secara regulasi.

 "Namun yang terpenting otoritas pengendali berada di polisi dan keterlibatan TNI harus diperjelas tidak hanya sebatas MoU saja tapi diperlukan suatu SOP bersama diantara kedua institusi. Sehingga nantinya kedua institusi tunduk dan mematuhi SOP tersebut.  Kemudian harus jelas mekanisme monitoring dan evaluasi sehingga dapat teridentifikasi maupun terukur kendala dan capaian dalam kolaborasi kerjasama tersebut" demikian aryos. (ris)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda