Polri Gerak Cepat Telusuri Investasi Palsu Kampung Kurma Group
Font: Ukuran: - +
Foto: doc tribratanews
DIALEKSIS.COM Jakarta - Bareskrim Polri mengusut kasus investasi bodong Kampung Kurma Group. Perusahaan tersebut diduga menjual lahan kavling atau properti palsu kepada pembeli tanpa adanya keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menyampaikan bahwa ada sekitar 2 ribu korban dalam kasus tersebut. Sejauh ini, sudah ada 35 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.
"Memang sudah sekitar kurang lebih 35 orang sudah diperiksa. Dan memang kesulitannya kan ini investasi bodong, jadi karena ada di enam lokasi dan ini berjauhan, ini yang membutuhkan waktu dan mengklarifikasi, termasuk aset-asetnya," terang Brigjen Pol. Awi Setiyono di, Jakarta Selatan, Sabtu, (28/11/20).
Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan perusahaan menawarkan sebanyak 4.208 kavling kepada pembeli dengan bonus sebuah pohon kurma per kavling. Terdapat juga sejumlah fasilitas yang dijanjikan pengembang, seperti pesantren, masjid, arena olahraga, hingga kolam renang.
"Yang jadi masalah karena datanya yang memang amburadul, banyak tipu-tipunya, sehingga banyak waktu untuk klarifikasi," tegas Jenderal Bintang Satu.
Total dana penjualan yang diperoleh atas investasi tersebut mencapai Rp333 miliar lebih. Dalam penelusuran penyidik, pembeli juga nyatanya terkendala proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.
Mantan Irwasda Polda Jatim menjelaskan Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti. Penyelidikan yang telah dibuka sejak September 2020 itu hingga kini masih dalam proses penelusuran dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka [tribratanews].