kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Polri Sita Aset Senilai Rp77 Miliar dan Tangkap 734 Tersangka Terkait Judol

Polri Sita Aset Senilai Rp77 Miliar dan Tangkap 734 Tersangka Terkait Judol

Kamis, 21 November 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Kamis (21/11/2024). [Foto: Tangkapan layar YouTube FMB9]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online melalui pendekatan terpadu. Dalam periode 5 hingga 20 November 2024, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menangkap 734 tersangka yang terlibat dalam berbagai peran, mulai dari operator hingga pencari talent.

“Langkah pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, termasuk edukasi dan penegakan hukum. Sejak awal November, telah dilaksanakan 2.420 kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak negatif dari judi online,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024).

Dari total tersangka yang diamankan, peran mereka bervariasi, di antaranya sebagai admin, pengepul, penjual chip, hingga pihak yang membuat rekening untuk aktivitas ilegal ini. Barang bukti yang disita pun beragam, meliputi 858 unit ponsel, 111 perangkat komputer, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua bangunan, dua senjata api, serta uang tunai senilai Rp77,6 miliar.

“Beberapa kasus juga melibatkan warga negara asing dan server yang beroperasi di luar negeri, menunjukkan bahwa judi online adalah kejahatan lintas negara,” tambah Komjen Wahyu.

Dalam upaya memutus akses masyarakat ke judi online, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 16.355 situs dalam periode yang sama. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menutup celah operasi pelaku kejahatan digital.

Tidak hanya itu, Polri juga melaksanakan penelusuran aset (asset tracing) guna menyita hasil kejahatan judi online. Uang yang diamankan akan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan ini.

“Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aliran dana hasil kejahatan. Kami akan terus melaksanakan asset tracing dan pengungkapan TPPU untuk memutus jaringan kejahatan ini,” tegas Komjen Wahyu.

Keberhasilan Polri dalam memberantas judi online tidak lepas dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai pihak terkait melalui Desk Pemberantasan Judi Online. Langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan judi online tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.

“Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Judi Online akan terus bekerja sama memberantas kejahatan ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online,” tutup Komjen Wahyu. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda