Presiden Jokowi Siapkan Inpres Penanganan Gempa Lombok
Font: Ukuran: - +
Presiden Jokowi menjawab wartawan mengenai penanganan korban gempa Lombok, d Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8) siang. (Foto: Oji/Humas)
DIALEKSIS.COM| Jakarta- Mengenai desakan sejumlah kalangan agar pemerintah menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional, Presiden Jokowi mengemukakan, pihaknya sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres). Namun ia mengingatkan, yang paling penting itu bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan.
"Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan, bahwa Pemerintah Pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh, baik kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan tentu saja yang paling penting adalah kepada masyarakat," tutur Presiden Jokowi kepada wartawan usai menerima Perdana Menteri (PM) Korea Lee Nak-Yon, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8) siang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dirinya terus mengikuti setiap menit perkembangan gempa yang masih mengguncang Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Termasuk gempa berkekuatan 6,9 Skala Richter (SR) yang terjadi pada Minggu (19/8) malam.
"Tadi malam saya juga mendapatkan informasi dari sana. Saya mau mengatur waktu lagi untuk pergi ke Lombok dalam waktu yang dekat ini," kata Presiden Jokowi
Sebagaimana diketahui, gempa bumi masih terus mengguncang Lombok. Yang paling besar terakhir terjadi pada Minggu (19/8) pukul 11.06 WIB berkekuatan 6,5 SR, dan kembali terjadi pada Minggu (19/8) pukul 21.56 WIB berkekuatan 6,9 SR.
Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dampak gempa 6,9 SR yang mengguncang Lombok itu, hingga Senin (20/8) pukul 10.45 WIB, jumlah korban meninggal sebanyak 10 orang, 24 orang luka-luka, 151 unit rumah rusak, dan 6 unit fasilitas ibadah rusak. (Setkab/biropers)