Beranda / Berita / Nasional / Presiden Jokowi Teken Perpres untuk Pastikan Pengadaan Vaksin

Presiden Jokowi Teken Perpres untuk Pastikan Pengadaan Vaksin

Kamis, 08 Oktober 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Joko Widodo


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

Pada Perpres tersebut disiapkan segala hal yang berkaitan dengan pengadaan vaksin. Asal tahu saja, vaksin Covid-19 diharapkan dapat memulihkan kondisi negara yang telah tertekan selama pandemi.

Berdasarkan pasal 4 Perpres 99/2020 pengadaan vaksin dilakukan melalui tiga cara. Antara lain adalah penugasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penunjukkan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan lembaga atau badan internasional.

Pada pasal 10 diatur mengenai harga pembelian vaksin Covid-19. Harga pembelian vaksin Covid-19 akan ditentukan oleh Menteri Kesehatan.

Pemerintah juga mengatur terkait dengan kemudahan fasilitas fiskal dalam pembelian vaksin. Antara lain fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta perlatan yang dibutuhkan dalam kegiatan vaksinasi.

Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Nantinya Kemenkes menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Pendanaan pengadan vaksinasi Covid-19 bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. APBN juga dapat digunakan untuk mekanisme kontrak tahun jamak.

Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bio Farma (Persero) selaku BUMN yang ditunjuk untuk pengadaan vaksin. Guna memastikan ketersediaan vaksin, Perpres tersebut mengatur mengenai pembayaran uang muka.

Uang muka yang dapat dibayarkan berdasarkan beleid tersebut bisa lebih tinggi dari 15% dari harga kontrak tahun jamak. Pemerintah daerah juga dapat melakukan pengadaan vaksin dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Asal tahu saja saat ini penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus berlangsung. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Rabu (7/10) terdapat 315.714 kasus postif dimana 240.291 orang sembuh dan 11.472 orang meninggal dunia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda