Presiden Jokowi Tunjuk Dua Menteri Bahas Revisi UU KPK Bersama DPR
Font: Ukuran: - +
Presiden Joko Widodo (Foto: okezone)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo menunjuk dua menteri mewakili pemerintah untuk pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bersama DPR.
Dua menteri yang ditunjukkan itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin. Keduanya ditunjuk sesuai dengan surat presiden bernomor R-42/Pres/09/2019 terkait revisi UU KPK.
Surat presiden tersebut dikirimkan ke DPR pada Rabu (11/9/2019). Dengan terbitnya surat presiden maka pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK.
Seperti dikutip dari vivanews.com, DPR sudah menerima supres itu terkait perubahan UU KPK, DPR akan segera menggelar rapat terkait itu.
"DPR sudah terima supres untuk RUU Perubahan kedua atas UU KPK sore ini," ujar Arsul anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, Rabu (11/9/2019) malam. (zu/vv).