Presiden Perintahkan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil
Font: Ukuran: - +
Presiden[Foto: Muclis Jr/Biro Pers Setpres]Presiden
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan. Maka kebijakan darurat sipil perlu dijalankan.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Kini Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja," tutur Jokowi.
"Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah," tambahnya. (Detik)
- Mendagri Minta Gubernur, Bupati dan Walikota Jadi Ketua Gugus Tugas COVID-19
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Warga Berlakukan Batas Akses Keluar Masuk Gampong
- Cegah Corona, PMI Aceh Tamiang Sediakan Tempat Cuci Tangan di Pajak dan Masjid
- Basmi Virus Corona, Bank Aceh Syariah Bireuen Somprot Disinfektan di Fasilitas Umum