Presiden PKS: Perpu Jokowi soal Covid-19 Melahirkan Otoritarian
Font: Ukuran: - +
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman menyampaikan pendapatnya tentang Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang atau Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perpu tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Maret lalu.
"Dalam analisis kami Perpu Nomor 1 tahun 2020 memberi jalan terbuka bagi lahirnya pemerintahan otoriter. Atas nama penyelamatan ekonomi Perpu tersebut memberi legitimasi benih-benih otoritarianisme melalui perundang-undangan," ujar Sohibul dalam saat memberi orasi kebangsaan dan kemanusiaan Milad ke-22 PKS di Jakarta, Rabu, 22 April 2020. Orasi Sohibul tersebut diunggah di laman resmi partainya, pks.id.
Menurut Sohibul, Perpu Nomor 1 tahun 2020 secara eksplisit memangkas hak-hak legislasi dan anggaran DPR RI. Perubahan postur APBN, kata dia, cukup melalui proses Peraturan Presiden tanpa melalui proses legislasi UU yang harus mendapatkan persetujuan DPR RI sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam orasinya, Sohibul mengutip kredo politik yang berbunyi “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely". Untuk itu, menurut dia, penting ada pembagian kekuasaan trias politica agar terjadi check and balances. Sohibul menuturkan bahwa dalam sistem presidensial, presiden merupakan penguasa tertinggi eksekutif yang dipisahkan dari kekuasaan parlemen. Menurut dia, presiden harus dikontrol oleh legislatif.
"Sehingga gerak langkah Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan tetap pada rel yang benar sesuai dengan Konstitusi dan perundang-undangan," kata dia.
Menurut Sohibul, DPR RI tidak boleh hanya menjadi rubber stamp atau tukang stempel kebijakan eksekutif. DPR RI, kata dia, harus bersikap rasional dan kritis atas setiap kebijakan pemerintah. Karena itu menurut dia Dewan sebagai kekuatan legislatif harus bersikap sebagai kekuatan penyeimbang pemerintah. Sementara itu, Perpu Nomor 1 tahun 2020 dinilai memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan penggunaan sumber daya keuangan.
"Perppu ini tidak hanya memangkas hak legislasi dan anggaran DPR RI, tapi juga memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara pemerintahan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," kata Sohibul.
Sohibul meminta Fraksi PKS DPR RI mengkaji lebih dalam Perpu Corona. Selain itu, partainya juga telah menyiapkan argumen rasional konstitusional sebagai bahan FPKS menolak Perpu tersebut dijadikan undang-undang.
"Saya juga mengajak kepada seluruh pimpinan partai politik dan pimpinan DPR RI untuk bersama-sama menyelamatkan dan mengawal demokrasi dan konstitusi kita agar tetap on the track," kata Sohibul. (Im/Tempo)