Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil DPRD Jatim yang Ditangkap KPK
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sahat, bersama tiga orang lainnya, terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. [Foto: Tempo/Martin Yogi Pardamean]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak atau Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. Sahat disebut menerima uang suap Rp. 5 miliar dari dana alokasi hibah APBD Jawa Timur.
Sahat mulai menggeluti dunia politik sejak masih berkuliah di Fakultas Hukum Unversitas Surabaya atau Ubaya. Sejak mahasiswa, Ia aktif ikut kegiatan politik kemahasiswaan seperti badan eksekutif mahasiswa atau BEM.
Langkah pertama karier politik Sahat dimulai pada tahun 1990 saat ia mendaftar menjadi kader Partai Golkar. Ia masuk DPD II Partai Golkar Surabaya bagian biro hukum. Tujuh tahun berselang sejak ia resmi menjadi kader, pada 1997, Sahat memberanikan diri untuk maju berkontestasi legislatif. Ia mendaftarkan diri menjadi calon legislatif DPRD Surabaya dari Partai Golkar. Namun, ia gagal meraih tujuannya agar bisa menjadi anggota DPRD tersebut.
Tak patah arang, Sahat kemudian mencoba kembali peruntungan bisa menjadi anggota dewan legislatif. Tercatat, ia mendaftar menjadi calon anggota DPRD Jatim pada tahun 1999 dan anggota DPR RI 2004. Namun, ia gagal terpilih menjadi anggota dewa di dua ajang kontestasi tersebut.
Pemilu 2009 merupakan awal peruntungan Sahat di dunia politik. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur lewat pendaftaran Dapil I. Setelah itu, karier politik Sahat terus meningkat. Pada pemilu 2014, ia kembali menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Bahkan ia dipercaya menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 di DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pada pemilu 2019, ia kembali terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Ia juga didapuk menjadi wakil ketua DPRD Jawa Timur untuk periode 2019-2024 mendatang. Namun, kejadian pada 14 Desember 2022 sepertinya membuat dia tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya tersebut. Sebab, ia terjaring operasi tangkap tangan KPK atas dugaan suap dana alokasi hibah APBD Jawa Timur.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Ia juga secara resmi telah ditetapkan tersangka kasus suap pada Kamis 15 Desember 2022. Tidak hanya Sahat seorang diri, KPK juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang lainnya.
Saat hendak digiring menuju tempat penahanan di KPK, Sahat sempat menyampaikan rasa bersalahnya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas aksi korupnya tersebut.
“Pertama saya salah, saya salah. Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat pada Jumat 16 Desember dini hari.(Tempo)
- Kronologi Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK Setelah Terima “Uang Ijon” Rp 1M
- Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Arsjad Rasjid
- Pejabat Bireuen Dipusaran Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Bank BPRS Kota Juang
- Jaksa Kejari Bireuen Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan BPRS Kota Juang