Promo Minuman Alkohol Gratis Bermuatan SARA, Enam Staf Holywings Jadi Tersangka
Font: Ukuran: - +
Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel. [Foto: Karin/detikcom]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings berbuntut panjang. Dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor manajemen Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia dan SAPMA Pemuda Pancasila dan KNPI DKI Jakarta telah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (24/6/2022) mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status perkara kasus promosi minuman gratis di Holywings.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW," ujar Kombes Budhi.
Keenam tersangka tersebut, ungkap Kombes Budhi, antara lain SDR (27) selaku creative director Holywings, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
"Ada beberapa pasal yang menjerat. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," urai Kombes Budhi,.
Ia juga menjelaskan, Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam kasus itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi. [detikcom]