Beranda / Berita / Nasional / Proses Hukum Peserta Pilkada Ditunda, Bawaslu Tak Setuju

Proses Hukum Peserta Pilkada Ditunda, Bawaslu Tak Setuju

Sabtu, 17 Maret 2018 19:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Fritz Edward Siregar. (Okezone)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengaku keberatan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang meminta penundaan proses hukum peserta pilkada.

Menurut Fritz, proses hukum yang menjerat calon kepala daerah bermasalah tetap harus berjalan seiring proses pilkada.

"Dari segi Bawaslu, kami keberatan apabila ada penundaan," ujar Fritz dalam diskusi "Polemik" Radio Sindo Trijaya di Jakarta, Sabtu (17/3).

Fritz mengatakan, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin yang akan mereka pilih. Ini termasuk melihat latar belakang dari aspek hukum, apakah bersih dari kasus korupsi atau pelanggaran lainnya.

Dengan adanya penegakan hukum, masyarakat semakin tahu bagamana kualitas calon kepala daerah mereka.

"Jangan seperti membeli kucing dalam karung," kata Fritz.

Selama ini, menurut Fritz, masyarakat hanya disajikan "wajah" kepala daerah dalam pertemuan terbuka, baik dalam rangka bakti sosial ataupun panggung musik. Tentunya mereka melakukan hal-hal yang baik agar bisa mrmikat hati konstituennya.

Namun, masyarakat berhak tahu siapa calon tersebut di luar citra yang ditampilkan. Salah satunya dengan berjalannya proses hukum jika calon tersebut memang bermasalah.

"Itu bagian dari secara tidak langsung sebagai seleksi," kata Fritz.

Sebelumnya, Bawaslu telah menunjukkan tak satu suara dengan sikap Polri yang ingin menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersangkut kasus.

Ketua Bawaslu, Abhan mencontohkan, apabila ada calon kepala daerah yang diduga melakukan pemalsuan ijazah, maka proses hukumnya tidak boleh dihentikan.

"Ini soal substansi. Integritas. Masa kasus ijazah palsunya dihentikan? Itu kami tidak mau. Harus dituntaskan," ujar Abhan.

Contoh lain yakni pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran politik uang. Abhan menegaskan, pengusutan terhadap dugaan pelanggaran ini harus dilakukan secara tuntas.

"Kalau paslon berkampanye SARA, nah itu kan pelanggaran pemilihan. Ya kami minta Polri harus usut," ujar Abhan.

"Enggak bisa atas nama dia jadi calon, lalu dihentikan. Karena itu proses (pemilu) maka harus dijaga keabsahannya," katanya. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda